MANUSIA DAN KEADILAN
Sebagai mahluk hidup manusia memiliki keadilan,dimana
pun atau pada persoalan apa pun dalam kehidupan manusia, sungguh merupakan
sesuatu dambaan manusia.Tetapi sayang, manusia selalu lebih ,mudah mengatakan
bahwa dirinya telah berbuat adil tanpa dirasakan adilnya oleh orang lain.Jadi,
keadilan lebih mudah diucapkan tetapi sulit dirumuskan dan dilaksanakan.Entah
sudah berapa manusia yang mati dan menderita untuk memperjuangkan keadilan di
dunia ini.Keadilan tidak hanya dituntut oleh manusia saja,mahluk halus pun (setan)
pernah meminta “keadilan” kepada Tuhan untuk tidak menghormati Adam karena
dirinya, yang terbuat dari api, merasa tidak pantas untuk menghormati Adam yang
terbuat dari tanah.
Pengertian
Keadilan menurut Aristoteles
adalah kelayakan dalam tindakan manusia.Kelayakan diartikan sebagai titik
tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit.Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.Bila kedua
orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka
masing – masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.Kalau tidak
sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama,
sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang
memproyeksikan keadlian pada pemerintahan.Menurut Socrates, keadilan tercipta
bilamana setiap warga sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik.Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut yang lebih umum mungkin
dapat dikatakan, keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajiban.Keadilan terletak pada keseimbangan atau keharmonisan
antara menutut hak dan menjalankan kewajiban.Atau dengan kata lain, keadilan
adlah keadlian bila setiap rang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita
bersama.
Keadilan
menurut sumbernya dapat dibagi menjadi dua bagian :
1.
Keadilan individual adalah keadilan yang
bergantung pada kehendak baik atau buruk masing – masing individu.
2.
Keadilan sosial adlah keadilan yang pelaksanaanya
bergantung pada struktur – struktur itu terdapat dalam bidang
politik,ekonomi,sosial budaya dan ideologi.Dalam pancasila keadilan sosial
mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perilaku yang
adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan (Panitia Ad-Hoc MPRS
1966).
Keadilan menurut jenisnya dapat
dibagi menjadi :
1.
Keadilan legal atau keadilan moral yang terwujud
apabila setiap anggota di dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik
menurut kemampuannya.Dengan kata lain, keadilan terwujud apabila setiap orang
melaksanakan pekerjaannya menuurut sifat dasarnya yang paling cocok.
2.
Keadilan distributif, yang terwujud apabila hal
– hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama secara
tidak sama.Keadilan kumulatif yang terwujud apabila tindakannya tidak bercorak
ekstrem sehingga merusak atau menghancurkan pertalian di dalam masyarakat
menjadi tidak tertib.
Keadilan dan Ketidakadilan
Menurut definisi klasik dari seorang ahli
hukum Romawi, Ulpianus keadilan didefinisikan sebagai tribuere jus suum cuiqe yang berarti
memberi masing – masing haknya.Dengan kata lain, keadilan adalah pemenuhan hak,
sedangkan ketidakadilan adalah pengingkaran hak.Sebagai contoh, seorang yang
tanah pekarangannya tergusur pelebaran jalan berhak menerima ganti rugi yang
layak.Jika ia tidak diberi ganti rugi yang layak, terjadilah pengingkaran hal
dan itu berarti terjadi ketidakadilan.Dalam definisi keadilan tersebut terdapat
asaa persamaan.Asas ini tidak dimaksudkan utuk memberi perlakuan yang serba
sama, melainkan memperlakukan yang sama sesuai dengan kesamaannya dan
memberikan perlakuan yang berbeda sesuai dengan perbedaannya.Setiap manusia
memang mempunyai kesamaan, tetapi tidak serba sama.Setiap manusia (yang normal)
sama –sama mempunyai kemerdekaan yang bertanggung jawab.Akan tetapi, tidak
jarang ada perbedaan dalm menggunakan kemerdekaanya itu.Oleh karena manusia
mahluk yang bertanggung jawab, tidak adilah memberi perlakuan yang sama
terhadap orang yang sama dan orang yang rajin.Dalam hal ini, perlu pembedaan
yang seimbang dan relevan dengan perbedaanya(Sunarso dan Mardimin,1996).
Para filsuf lainnya mengartikan keadilan
adalah sebagai berikut :
Dari berbagai pandangan tentang keadilan yang
pernah dikemukakan oleh para filsuf, dapat diperoleh pengertian bahwa keadilan
adalah ukuran atau norma bagi hukum yang memungkinkan untuk (a) memberikan
kepada masing – masing bagiannya (Ulpianus); (b) mencapai suatu “sociale ideal”
berupa masyarakat yang terdiri dari manusia – manusia yang berkehendak bebas
(Stammler); (c) memperkembangkan kemanusiaan (Luypen); (d) memperlakukan
perkara yang sama secara sama dan perkara yang tidak sama secara tidak sama
(Radbruch).
Menurut Kana (1996) pada
hakikatnya, konsep tentang keadilan berupa gagasan tentang ukuran untuk
memnentukan mana yang tergolong adil dan mana yang tidak.Aristoteles merumuskan
keadilan sebagai “suum cuiqe”, yaitu memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.Jadi, yang menjadi landasan pokok untuk konsep keadilan adalah :
setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.Perlakuan yang mengistimewakan
manusia tertentu lebih dari manusia yang lain adalah bertentangan dengan
tuntunan keadilan.Jadi, keadilan adalah perlakuan kepada setiap manusia yang
menghormati hak – haknya, baik hak kemanusiaanya (kehidupan,kemerdekaannya dan
kesamaan perlakuan) maupun hak – hak lainnya yang diperoleh melalui jalan yang
sah seperti upah bagi pekerjaanya, barang – barang yang telah dibelinya, dan
sebagainya, sedangkan ialah setiap perlakuan yang tidak menghormati hak – hak
seperti telah disebutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar