TEORI ORGANISASI UMUM 1
“PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM ORGANISASI”
DISUSUN OLEH :
ADITYA SETYAWAN
BRILIYAN
MUHAMAD BAYU ISWAHYUDI
RAHMAT HIDAYAT
YUNI PUTRI WULANSARI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “Proses yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan Dalam Organisasi”
Makalah ini berisikan tentang faktor- faktor yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam organisasi sehingga diharapkan dapat membantu pembaca mengetahui setiap proses maupun faktor-faktor yang mempengaruhi setiap pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi
Kami menyadari makalah
ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan dari makalah ini
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir
sehingga tersusunlah makalah ini dengan lancar. Semoga Allah SWT senantiasa
meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta, 12 Oktober 2012
Tim Penulis
i
DAFTAR ISI
Kata pengantar.......................................................................................i
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................1
BAB II
ISI..............................................................................................2
BAB III SARAN DAN
KESIMPULAN.....................................................
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam ilmu teori organisasi umum 1 ini dijelaskan bagaimana cara cara dalam
berorganisasi yang baik dan benar didalam keluarga maupun masyarakat umum.
Salah satu manfaat dari mempelajari teori organisasi umum 1 ini adalah dapat berinteraksi
dengan organisasi disekeliling kita. Organisasi tidak hanya sebuah kelompok besar
yang ada dilingkungan sekitar kita, bahkan keluarga juga termasuk kedalam
organisasi.Teori organisasi ini saling berhubungan dengan fakta – fakta atau
berita yang sedang berkembang pada saat ini.
Dalam ilmu organisasi kita banyak belajar mengenai
organisasi contohnya adalah bagaimana cara mengambil keputusan. Ada beberapa
tahapan tahapan yang harus dijalani ketika mengambil keputusan.
Namun pada fakta-fakta yang beredar banyak
kesalahan-kesalahan pada proses berorganisasi dalam kehidupan sehari hari,
misalnya dalam keluarga suatu keputusan ditetapkan oleh orang tua, padahal
seharusnya walaupun didalam keluarga harus diadakan sebuah forum untuk mencapai
tujuan yang mufakat.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.Apa yang
dimaksud dengan proses mempengaruhi pengambilan
keputusan dalam organisasi?
2.Model –
model apa saja dalam proses pengambilan
keputusan?
C. TUJUAN
Mempelajari proses yang mempengaruhi pengambilan
keputusan dan mengaitkan kasus/masalah yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
ISI
Proses mempengaruhi
Adalah suatu kegiatan untuk mempengaruhi
individu ataupun kelompok baik maupun tidak baik yang mengakibatkan terjadinya perubahan
sikap, perilaku serta kebiasaan terhadap indvidu maupun kelompok tersebut.Dalam
proses mempengaruhi ini juga terdapat beberapa faktor – faktor yang dapat
mempengaruhi hasil akhir sebuah keputusan
Metode mempengaruhi
· Kekuatan fisik, metode ini dilakukan
menggunakan fisik, seperti menggunakan tangan dalam mempengaruhi individu
maupun kelompok (berhubungan dengan kekerasan).
· Penggunaan sanksi, metode ini dilakukan
dengan memberikan sanksi kepada individu maupun kelompok, sanksi yang diberikan
berupa sanksi positif maupun negatif.
· Keahlian, metode ini dilakukan dengan
keahlian, seseorang yang mempengaruhi mempunyai keahlian dalam mempengaruhi
individu maupun kelompok.
· Kharisma (daya tarik), dapat dikatakan metode
ini merupakan metode yang cukup baik dan tidak setiap individu memilikinya. Pada
metode ini seseorang yang dipengaruhi akan tertarik kepada orang yang
mempengaruhi, karena orang tersebut memiliki kharisma tanpa harus menggunakan
kekuatan fisik, sanksi maupun keahlian.
Daerah pengaruh
Daerah pengaruh mencakup :
· Antar individu
· Individu dengan kelompok
· Kelompok dengan individu
Analisis French-Raven
Mereka mendifiniskan kekuasaan berdasarkan
pada pengaruh, dan pengaruh berdasarkan pada perubahan psikologis. Pengaruh
adalah pengendalian yang dilakukan oloeh seseorang dalam organisasi
(masyarakat) terhadap orang lain. Konsep penting atas gagasan ini adalah bahwa
kekuasaan merupakan pengaruh laten (terpendam) sedangkan pengaruh
merupakankekuasaan dalam kenyataan (yang direalisasikan).
French-Raven membagi 5 sumber basis
kekuasaan:
· Kekuasaan Balas jasa
· Kekuasaan Paksaan
· Kekuasaan Sah
· Kekuasaan Ahli
· Kekuasaan Panutan
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan secara universal
didefinisikan sebagai pemilihan diantara berbagai alternative. Pengertian ini
mencakup baik pembuatan pilihan maupun pemecahan masalah.
1
Langkah-langkah dalam proses pengambilan
keputusan:
Menurut Herbert A. Simon,
Proses pengambilan keputusan pada hakekatnya terdiri atas tiga langkah utama,
yaitu:
· Kegiatan Intelijen
Menyangkut pencarian berbagai kondisi
lingkungan yang diperlukan bagi keputusan.
· Kegiatan Desain
Tahap ini menyangkut pembuatan
pengembangan dan penganalisaan berbagai rangkaian kegiatan yang mungkin
dilakukan.
· Kegiatan Pemilihan
Pemilihan serangkaian kegiatan tertentu
dari alternative yang tersedia.
Sedangkan menurut Scott dan
Mitchell, Proses pengambilan keputusan meliputi:
· Proses pencarian/penemuan tujuan
· Formulasi tujuan
· Pemilihan Alternatif
· Mengevaluasi hasil-hasil
Pendekatan konperhensif lainnya adalah
dengan menggunakan analisis sistem, Menurut ELBING ada lima
langkah dalam proses pengambilan keputusan:
· Identifikasi dan Diagnosa masalah
· Pengumpulan dan Analisis data yang relevan
· Pengembangan dan Evaluasi alternative
alternative
· Pemilihan Alternatif terbaik
· Implementasi keputusan dan Evaluasi
terhadap hasil-hasil
Model-model Pengambilan keputusan
a. Model
Perilaku Pengambilan keputusan
· Model
Ekonomi
yang dikemukakan oleh ahli ekonomi
klasik dimana keputusan orang itu rasional, yaitu berusaha mendapatkan
keuntungan marginal sama dengan biaya marginal atau untuk memperoleh keuntungan
maksimum
· Model
Manusia Administrasi
Dikemukan oleh Herbert A. Simon dimana
lebih berprinsip orang tidak menginginkan maksimalisasi tetapi cukup keuntungan
yang memuaskan
· Model
Manusia Mobicentrik
Dikemukakan oleh Jennings, dimana
perubahan merupakan nilai utama sehingga orang harus selalu bergerak bebas
mengambil keputusan
· Model
Manusia Organisasi
Dikemukakan oleh W.F. Whyte, model ini lebih
mengedepankan sifat setia dan penuh kerjasama dalam pengambilan keputusan
· Model
Pengusaha Baru
Dikemukakan
oleh Wright Mills menekankan pada sifat kompetitif
· Model
Sosial
Dikemukakan
oleh Freud Veblen dimana menurutnya orang seringb tidak rasional dalam
mengambil keputusan diliputi perasaan emosi dan situsai dibawah sadar.
b. Model
Preskriptif dan Deskriptif
Fisher mengemukakan
bahwa pada hakekatnya ada 2 model pengambilan keputusan, yaitu:
· Model
Preskriptif
Pemberian resep perbaikan, model ini
menerangkan bagaimana kelompok seharusnya mengambil keputusan.
· Model
Deskriptif
Model ini menerangkan bagaimana kelompok
mengambil keputusan tertentu.
Model preskriptif berdasarkan pada
proses yang ideal sedangkan model deskriptif berdasarkan pada realitas
observasi
Disamping model-model diatas (model
linier) terdapat pula model Spiraldimana satu anggota
mengemukakan konsep dan anggota lain mengadakan reaksi setuju tidak setuju
kemudian dikembangkan lebih lanjut atau dilakukan “revisi” dan seterusnya.
Teknik-teknik Pengambilan Keputusan
a. Teknik Kreatif
· Brainstorming
Berusaha untuk menggali dan mendapatkan
kreatifitas maksimum dari kelompok dengan memberikan kesempatan para anggota
untuk melontarkan ide-idenya.
· Synectics
Didasarkan pada asumsi bahwa proses
kreatif dapat dijabarkan dan diajarkan, dimaksudkan untuk meningktakan keluaran
(output) kreatif individual dan kelompok
b. Teknik
Partisipatif
Individu individu atau kelompok
dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
· Teknik
Modern
- Teknik
Delphi
- Teknik
Kelompok Nominal
Contoh pengambilan keputusan dalam
organisasi
DPR yang masih ragu dalam pengambilan
keputusan menaikkan tarif listrik 10%. Ini di karenakan bentroknya pemerintah
dengan masyarakat. Pemerintah yang ingin tarif di naikkan, dan masyarakatnyanya
yang tidak setuju. Mungkin bagi pemerintah memaksa ingin menaikkan tarif 10%
hanya hal biasa saja, tetapi bagi masyarakat apalagi yang tidak mampu ini
adalah hal yg berat. Akibatnya pihak DPR pun belum mengambil keputusan apapun
untuk menaikkan atau tidak
pengambilan
keputusan ada level manajementnya, yakni :
· Keputusan
Strategis
Yaitu
keputusan yang dibuat oleh manajemen puncak dari suatu organisasi.
· Keputusan
Taktis
Keputusan
yang diambil oleh manajement menengah.
Keputusan
yang dibuat oleh manajemen bawah.
Dan
dari presentasi dijelaskan pula bahwa ada 4 metode proses pengambilan keputusan
dalam organisasi, yaitu :
1. Authority rule
without discussion. (kewenangan tanpa diskusi)
Pada
pengambilan keputusan ini tidaklah tanpa diskusi lagi dengan para anggotanya,
namun seorang pemimpin mengambil jalan keluarnya sendiri.
2. Expert Opinion.
(pendapat ahli)
Metode
ini akan bekerja dengan baik, apabila seorang anggota yang dianggap ahli memang
benar-benar tidak diragukan lagi kemampuannya dalam hal tertentu oleh anggota
organisasi itu.
3. Authority Rule
After Discussion. (Kewenangan setelah diskusi)
Metode
ini akan meningkatkan kualitas dan tanggung jawab para anggotanya,maksudnya
pendapat dari anggota sangat diperhatikan dalam proses pembuatan keputusan,
namun perilaku pemimpin dan kelompok masih berpengaruh.
4. Consensus.
(Kesepekatan)
Partisipasi
penuh dari seluruh anggota akan dapat meningkatkan kualitas keputusan yang
diambil, seperti tanggung jawab para anggota dalam mendukung keputusan
tersebut.
KASUS DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI
Akhir akhir ini di Indonesia muncul suatu
permasalahan dalam bidang ekonomi dan politik yakni masalah mengenai Revisi UU
no. 30/2000 dengan isi sebagai berikut,
Pasal
30
(1)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon
anggota
yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.
(2)
Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan
Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia
seleksi
yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam
Undang-Undang ini.
(3)
Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4)
Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3) mengumumkan penerimaan calon.
(5)
Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari
kerja
secara terus menerus.
(6)
Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk
mendapatkan
tanggapan terhadap nama calon sebagaimana
dimaksud
pada ayat (4).
(7)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan
kepada
panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung
sejak
tanggal diumumkan.
1.
Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan
disampaikan
kepada Presiden Republik Indonesia.
2.
Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya
daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden
Republik
Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana
dimaksud
pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan
yang
dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
(10)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan
menetapkan
5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden
Republik
Indonesia.
(11)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan
menetapkan
di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(10),
seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya
dengan
sendirinya menjadi Wakil Ketua.
(12)
Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia
paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
berakhirnya
pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik
Indonesia
selaku Kepala Negara.
(13)
Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih
paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya
surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Dalam draf
revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 ada penambahan pasal baru yakni
dibentuknya Dewan Pengawas pada pasal 37a hingga 37e. Berikut bunyi pasal
tersebut:
1.
Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dibentuk Dewan Pengawas.
2.
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan suatu lembaga yang
bersifat independen dan bebas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta
pihak lain.
3.
Anggota Dewan pengawas berjumlah 5 orang, satu orang di antaranya ditetapkan
menjadi Ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota Dewan
Pengawas.
Berikut
pasal 37b berbunyi Dewan Pengawas bertugas:
a.
mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
b.
menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik
etik oleh pimpinan KPK.
c.
melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara berkala satu kali dalam satu
tahun.
d.
Menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya dugaan
pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU .
e.
Membuat laporan pelaksanaan tugas dan menyampaikannya secara berkala kepada
Presiden dan DPR.
2.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e dilakukan secara berkala 1
kali dalam 1 tahun.
Pasal
37c tentang persyaratan anggota Dewan Pengawas. Kemudian Pasal 37D mengenai
mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pengawas, salah satu bunyinya anggota Dewan
Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan oleh presiden. Serta
pasal 37e mengatur tentang pemberhentian dan diberhentikan anggota Dewan
Pengawas.
Namun,
Menurut kajian Baleg DPR pembentukan Dewan Pengawas perlu mempertimbangkan
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
KPK adalah sebuah lembaga negara di mana dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga negara adalah DPR.
2.
Adapun Dewan Pengawas berdasarkan RUU ini secara khusus mengawasi KPK, tidak
lazim sebuah lembaga independen melakukan pengawasan terhadap sebuah lembaga
negara seperti halnya KPK.
3.
Pembentukan Dewan Pengawas dapat membebani anggaran negara.
Dalam
revisi undang-undang diatas, banyak pihak yang tidak sepakat dengan keputusan
tersebut termasuk seluruh rakyat Indonesia, karena dengan adanya revisi
tersebut terdapat kejanggalan dalam birokrasi wewenang KPK dan juga membuat
terhambatnya tugas – tugas KPK dengan birokrasi yang terlalu rumit.
Saran
dan Kesimpulan
Saran: Sebaiknya DPR dalam
pengambilan keputusan harus bersifat musyawarah sesuai dengan hakekatnya yakni
sebagai badan perwakilan rakyat, dan dalam proses pengambilan keputusan ada
baiknya jika DPR merundingkan atau memusyawarahkan sebuah rencana yang ingin di
bentuk dan mengikutsertakan aspirasi maupun saran dari rakyat Indonesin dan
lembaga yang bersangkutan. Meskipun rakyat bukan bagian formalitas dari
kelembagaan yang berdiri, namun rakyat juga memiliki andil besar dalam negara
kita
Kesimpulan: Dalam setiap
pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi diperlukannya sebuah musyawarah,
karena musyawarah merupakan salah satu proses yang sangat berpengaruh akan
sebuah hasil yang baik dalam pengambilan keputusan tersebut. Sesuai dengan
teori organisasi umum yakni menghargai setiap pendapat. Begitu juga dengan DPR
yang terlalu sepihak dalam pengambilan keputusan revisi undang-undang mengenai
wewenang KPK meskipun belum ditetapkan keputusannya.
Daftar
Pustaka
http://mizan92.wordpress.com/2012/01/12/proses-mempengaruhi-dan-pengambilan-keputusan-dalam-organisasi/ , oktober 2012
http://wahid-bismania.blogspot.com/2011/11/pengambilan-keputusan-dalam-organisasi.html
, oktober, 2012
http://www.merdeka.com/politik/pasal-kontroversi-revisi-uu-kpk-usul-aneh-dewan-pengawas.html
, oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar